🔰Belajar dari kisah para sahabat terdahulu, Bagaimana hukum menikah dengan wanita yang masih dalam masa iddahnya?
🎙️Yuk kita simak faedah kajian ustadz.
✨ Firman Allah -سبحانه- dalam QS Al-Baqarah 235 : _Melarang untuk melakukan akad nikah sampai selesai masa iddah wanita tersebut dan memperingatkan para hambanya agar berhati-hati dengan apa yang tersembunyi dalam jiwa-jiwa mereka sesuatu yang tidak Allah ridhoi. Dan ayat ini diakhiri dengan memohon ampun kepada Allah._
✳️Salah satu Faedah ayat ini:
🔰Diharamkan bagi laki-laki ada perjanjian nikah kepada wanita yg masih dalam masa *iddahnya* . Dan jika hal itu terjadi maka pernikahannya batal.
#Ustadz Abu Zahro حفظه اللّٰه