Ketika suami masih hidup, maka istri harus mencintai dan mengurus suaminya dengan baik. Termasuk saat suami meninggal, maka ia juga harus memberi yang terbaik untuk suaminya. Istri memandikan mayat suami, atau sebaliknya.
Dari Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke rumah Aisyah sepulang dari menguburkan jenazah, lalu aku (Aisyah) berkata: “Kepalaku (pusing), kepalaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Kepalaku juga sama” (pusing). Wahai Aisiyah, itu (sakit kepala) tak akan membahayakanmu. Seandainya engkau meninggal dunia sebelumku, maka aku yang akan memandikanmu, mengafanimu, lalu menyalatkanmu dan menguburkanmu.
Secara umum, jenazah wanita dimandikan oleh wanita, laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Khusus suami istri boleh. Sebagaimana sahabat terbaik, Abu bakar radhiyallahu ‘anhu yg memandikan jenazah Asma’, istrinya. Begitu juga Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu juga memandikan jenazah istrinya, Fatimah bintu Rasulullah.
Memandikan jenazah tidak boleh di luar atau terbuka, sehingga orang-orang bisa dengan mudah melihat. Yang berada di situ hanya orang khusus yang memandikan. Aurat jenazah harus terjaga, kecuali bagi suami/ istrinya.
Bolehkah wanita haid atau junub memandikan mayat?
Boleh, tidak mengapa karena tidak najis. Orang mukmin itu tidak najis.
Yang boleh memandikan jenazah:
- Muslim
- Masih kerabat dekat
- Harus tertutup kecuali yang punya kebutuhan utk memandikan
- Paham fiqih jenazah
Bolehkah kain kafan diganti dengan kain sutra? Boleh, tapi khusus bagi mayat wanita.
Wanita boleh menyalatkan jenazah di masjid. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah meminta agar jenazah Sa’ad bin Abi Waqqash agar dihadirkan di hadapannya utk disalatkan di serambi masjid.
Wanita juga boleh menyalati jenazah bersama dengan para ummahat lainnya, sebagimana ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah melakukannya.
Bolehkah istri mengantar jenazah suaminya?
Ada ulama yang berpendapat makruh, ada yang haram. Pertimbangannya karena khawatir ada ratapan berlebih seperti menampar pipi atau merobek-robek pakaian karena ini dilarang dalam Islam. Kalau hanya meneteskan air mata boleh. Nabi pun pernah menangis saat anaknya, Ibrahim, meninggal.
Wanita yang ditinggal mati suaminya akan mengalami masa iddah. Selama itu, dia tidak boleh berhias dan memakai wangi-wangian.
Wanita melakukan takziyah itu boleh tapi tidak berlama-lama. Para fuqaha (ahli fikih) berpendapat ini makruh.
Wanita berziarah kubur juga boleh, sebagaimana ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah pernah mendatangi kuburan adiknya, Abdullah. Namun tujuannya di sini hanya untuk mengingat kematian, bukan yang lain.
Faedah Kajian Ustaz Argo Abu Zahro hafizahullah