Mahram adalah wanita atau laki-laki yang haram dinikahi sementara atau selamanya.
Yang boleh dilakukan mahram diantaranya melihat aurat, jabat tangan dan mengobrol.
Banyak kasus di luar karena belum paham batasan-batasan mahram.
1. Dalam QS An-Nur:31
"Janganlah memperlihatkan kecantikan kecuali kepada suami, bapak, mertua, anak, anak tiri, keponakan suami, kakak dan adik, keponakan istri, wanita muslimah, pelayan yang tidak memiliki hasrat dan budak."
Ada perbedaan antara boleh atau tidaknya melihat farji antara suami-istri. Hadis riwayat Ibnu Majah tidak membolehkan tapi hadist nya lemah. Hadis riwayat Muslim membolehkan melihat farji antara suami-istri karena Aisyah radhiyallahu 'anha dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mandi bersama.
2. Wajah dan tangan boleh dilihat bapak, kakak, bapak mertua, anak, cucu, anak tiri, cucu tiri, satu seayah dan seibu, keponakan, budak, pelayanan laki-laki yang tidak memiliki hasrat, anak-anak yang belum mengerti, saudara laki-laki sepersusuan, paman ayah dan ibu. Ini boleh bersalaman dan mengobrol.
3. Suara.
Menurut 4 madzhab, suara bukan aurat. Tetapi jangan sampai membangkitkan gairah lelaki. Dalam QS. Al-Ahzab: 32, ketika ada kesalahan dalam sholat maka wanita mengingat dengan menepukkan tangannya ke paha.
Faedah Kajian Ustaz Argo Abu Zahro hafizahullah